LPMD Desa Palasarigirang: Mitra Strategis Pemerintah Desa dalam Pembangunan


Palasarigirang
– Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Palasarigirang merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di Desa Palasarigirang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.

Sebagai mitra kerja Pemerintah Desa, LPMD memiliki fungsi strategis dalam menampung aspirasi masyarakat, membantu proses perencanaan pembangunan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan desa.

Landasan Hukum LPMD

Keberadaan dan pelaksanaan tugas LPMD di desa berpedoman pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

  • Peraturan Desa tentang pembentukan dan susunan kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Berdasarkan ketentuan tersebut, LPMD merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat desa dan berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian pembangunan desa.

Tugas Pokok LPMD

LPMD memiliki tugas pokok membantu Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat serta pembangunan partisipatif di tingkat desa.

Dalam menjalankan tugasnya, LPMD berperan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi kegiatan pembangunan desa.

Fungsi LPMD

Sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, LPMD memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
    LPMD menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan gagasan, usulan, dan kebutuhan pembangunan desa.

  2. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
    LPMD membantu pemerintah desa dalam proses perencanaan pembangunan melalui kegiatan musyawarah desa dan forum partisipatif lainnya.

  3. Menggerakkan swadaya dan gotong royong masyarakat
    LPMD berperan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat untuk berkontribusi dalam kegiatan pembangunan desa.

  4. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa
    LPMD turut mendorong peningkatan kapasitas masyarakat melalui berbagai kegiatan pemberdayaan sosial, ekonomi, dan pembangunan.

  5. Mendukung pelaksanaan program pembangunan desa
    LPMD membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan agar berjalan efektif dan tepat sasaran.

Peran Strategis LPMD dalam Pembangunan Desa

Dalam praktiknya, LPMD memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan. Lembaga ini menjadi jembatan antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa.

Melalui koordinasi dengan pemerintah desa, BPD, serta lembaga kemasyarakatan lainnya, LPMD diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program pembangunan desa yang lebih efektif.

Mendorong Pembangunan Desa yang Partisipatif

Pemerintah Desa Palasarigirang terus mendorong peran aktif LPMD dalam mendukung pembangunan desa. Dengan adanya keterlibatan masyarakat melalui LPMD, proses pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih transparan, partisipatif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui kerja sama antara pemerintah desa, LPMD, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan pembangunan di Desa Palasarigirang dapat berjalan secara berkelanjutan guna mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Susunan Pengurus LPMD Desa Palasarigirang