BPD Pemdes Palasarigirang

PEMDES PALASARIGIRANG - Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Desa

BPD berkedudukan sebagai lembaga pelaksana fungsi pemerintahan desa.
BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai wewenang: 
  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa; 
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa; 
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; 
  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa; 
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan 
  6. Menyusun tata tertib BPD. 

BPD mempunyai kewajiban 

  1. Melaksanakan musyawarah desa 
  2. Memberitahukan kepada kepala desa tentang akan berakhirnya masa jabatan kepala desa dan menyampaikan tembusannya kepada Bupati melalui camat 
  3. Memproses pemilihan kepala desa; 
  4. Mersama kepala desa menyelenggarakan forum musyawarah desa 
  5. Menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat dan Bupati melalui Camat; 
  6. Penyampaian hasil kinerja BPD kepada masyarakat dapat dilakukan melalui pertemuan-pertemuan di Desa. 
  7. Memberikan laporan keterangan pelaksanaan fungsi pemerintahan desa secara tertulis kepada Bupati melalui camat setiap akhir tahun anggaran; dan 
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi pemerintah desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui camat. 

BPD mempunyai hak : 

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; 
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Anggota BPD mempunyai hak :

  1. Mengajukan rancangan peraturan desa; 
  2. Mengajukan pertanyaan; 
  3. Menyampaikan usul dan pendapat; 
  4. Memilih dan dipilih; dan 
  5. Memperoleh tunjangan. 

Anggota BPD mempunyai kewajiban : 

  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan; 
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; 
  3. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  4. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; 
  5. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; 
  6. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan 
  7. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan. 

 Anggota BPD dilarang: 

  1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa; 
  2. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; 
  3. Menyalahgunakan wewenang; 
  4. Melanggar sumpah/janji jabatan; 
  5. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa; 
  6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; 
  7. Sebagai pelaksana proyek Desa; 
  8. Menjadi pengurus partai politik; dan/atau 
  9. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

ANGGOTA BPD DESA PALASARIGIRANG PERIODE 2019-2025

NO.
NAMA BPD
JABATAN
TEMPAT, TGL LAHIR
01.
RUSMAN SUPARMAN, S.Pd
KETUA
SUKABUMI, 01-02-1959
02.
ANDI RUSWANDI. SE
WAKIL KETUA
SUKABUMI, 21-12-1975
03.
NINING YUNINGSIH
SEKRETARIS
SUKABUMI, 03-06-1974
04.
TITIN FATIMAH
KETUA BIDANG-1
SUKABUMI, 18-08-1976
05.
DIDI MULYADI
KETUA BIDANG-2
SUKABUMI, 21-05-1986
06.
ANDI KURNIAWAN
ANGGOTA-1
SUKABUMI, 02-02-1986
07.
U. MADROSIN, S.PD.I.
ANGGOTA-2
SUKABUMI, 07-03-1968
08.
HERLI HIDAYAT
ANGGOTA-3
SUKABUMI, 05-10-1985
09.
ABDUL HAMID
ANGGOTA-4
SUKABUMI, 24-03-1995

0 Komentar