BPD berkedudukan sebagai lembaga pelaksana fungsi pemerintahan desa.
BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai wewenang:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
- Menyusun tata tertib BPD.
BPD mempunyai kewajiban
- Melaksanakan musyawarah desa
- Memberitahukan kepada kepala desa tentang akan berakhirnya masa jabatan kepala desa dan menyampaikan tembusannya kepada Bupati melalui camat
- Memproses pemilihan kepala desa;
- Mersama kepala desa menyelenggarakan forum musyawarah desa
- Menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat dan Bupati melalui Camat;
- Penyampaian hasil kinerja BPD kepada masyarakat dapat dilakukan melalui pertemuan-pertemuan di Desa.
- Memberikan laporan keterangan pelaksanaan fungsi pemerintahan desa secara tertulis kepada Bupati melalui camat setiap akhir tahun anggaran; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi pemerintah desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui camat.
BPD mempunyai hak :
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Anggota BPD mempunyai hak :
- Mengajukan rancangan peraturan desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan.
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Anggota BPD dilarang:
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
- Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menyalahgunakan wewenang;
- Melanggar sumpah/janji jabatan;
- Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- Sebagai pelaksana proyek Desa;
- Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
ANGGOTA BPD DESA PALASARIGIRANG PERIODE 2019-2025
NO.
NAMA BPD
JABATAN
TEMPAT, TGL LAHIR
01.
RUSMAN SUPARMAN, S.Pd
KETUA
SUKABUMI, 01-02-1959
02.
ANDI RUSWANDI. SE
WAKIL KETUA
SUKABUMI, 21-12-1975
03.
NINING YUNINGSIH
SEKRETARIS
SUKABUMI, 03-06-1974
04.
TITIN FATIMAH
KETUA BIDANG-1
SUKABUMI, 18-08-1976
05.
DIDI MULYADI
KETUA BIDANG-2
SUKABUMI, 21-05-1986
06.
ANDI KURNIAWAN
ANGGOTA-1
SUKABUMI, 02-02-1986
07.
U. MADROSIN, S.PD.I.
ANGGOTA-2
SUKABUMI, 07-03-1968
08.
HERLI HIDAYAT
ANGGOTA-3
SUKABUMI, 05-10-1985
09.
ABDUL HAMID
ANGGOTA-4
SUKABUMI, 24-03-1995
0 Komentar