Palasarigirang, 2026 — Pemerintah Desa Palasarigirang secara resmi mengumumkan Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 373.456.000. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kepada seluruh masyarakat.
Dana Desa Tahun 2026 tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi desa, serta pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar yang merata.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Berdasarkan kebijakan nasional dan kewenangan desa, Dana Desa Palasarigirang Tahun 2026 diprioritaskan untuk:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa)
Sebagai upaya perlindungan sosial bagi masyarakat miskin ekstrem agar tetap memiliki daya beli dan ketahanan ekonomi dasar. Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
Termasuk pencegahan dan penanganan stunting, peningkatan gizi masyarakat, serta dukungan kegiatan kesehatan berbasis desa.Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Meliputi kegiatan mitigasi, adaptasi perubahan iklim, dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam.Ketahanan Pangan dan Energi Desa
Dukungan terhadap sektor pertanian, pangan lokal, serta pemanfaatan energi terbarukan skala desa.Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Sebagai motor penggerak ekonomi desa, penguatan UMKM, dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat.Pembangunan Infrastruktur Desa (Padat Karya Tunai)
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa yang melibatkan masyarakat secara langsung untuk menciptakan lapangan kerja.Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Tepat Guna
Mendukung pelayanan publik desa yang lebih cepat, efisien, dan berbasis teknologi.Program Sektor Prioritas Lainnya
Sesuai kewenangan desa dan hasil musyawarah desa (Musdes).
Berdasarkan visualisasi porsi anggaran yang disampaikan kepada publik, Dana Desa Palasarigirang Tahun 2026 dialokasikan sebagai berikut:
-
85% untuk Gerai KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) sebagai penguatan ekonomi dan distribusi kebutuhan masyarakat
-
12% untuk Bidang Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Masyarakat
-
3% untuk Biaya Operasional Pemerintah Desa
Pembagian ini menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Palasarigirang dalam mendorong kemandirian ekonomi desa dengan tetap menjaga keseimbangan pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Pemerintah Desa Palasarigirang menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan Dana Desa Tahun 2026 akan dilaksanakan secara transparan, partisipatif, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pengawasan dari masyarakat.
Dasar Hukum
Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 berpedoman pada peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
-
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
-
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
-
Peraturan Desa Palasarigirang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026
-
Hasil Musyawarah Desa (Musdes) terkait penetapan prioritas penggunaan Dana Desa
✨ Dengan sinergi pemerintah desa dan partisipasi aktif masyarakat, Dana Desa Tahun 2026 diharapkan menjadi pengungkit terwujudnya Desa Palasarigirang yang tangguh, makmur, dan sejahtera.



0 Komentar