APBDesa Tahun Anggaran 2024

APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. APBDes memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. 

APBDes disusun dengan berpedoman pada RKPDes yang telah disusun sebelumnya. Penetapan APBDes dilakukan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Peraturan Desa (Perdes). APBDes terdiri dari: Pendapatan desa, Belanja desa, Pembiayaan. 

APBDes digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Penyusunan APBDes merupakan tugas penting bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dianggarkan untuk masyarakat desa.

0 Komentar