APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. APBDes memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.
APBDes disusun dengan berpedoman pada RKPDes yang telah disusun sebelumnya. Penetapan APBDes dilakukan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Peraturan Desa (Perdes).
APBDes terdiri dari: Pendapatan desa, Belanja desa, Pembiayaan.
0 Komentar