Lembaga Desa Pemdes Palasarigirang


PEMDES PALASARIGIRANG - Berdasarakan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa :

(1) LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. 
(2) Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: 
      a. berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
      b. berkedudukan di Desa setempat; 
      c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa; 
      d. memiliki kepengurusan yang tetap; 
      e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan 
      f. tidak berafiliasi kepada partai politik. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa.

Tugas dan Fungsi LKD :
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyara 
  • Menanamkan dan memupuk persatuan dan kes 
  • Meningkatkan kualitas dan mempercepat pe kepad masyarakat Desa; 
  • Menyusun rencana, melaksanakan, mengend mengembangkan hasil pembangunan secara par 
  • Menumbuhkan, mengembangkan, dan mengger swadaya, serta gotong royong masyarakat; 
  • Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan 
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

LKD Pemdes Palasarigirang Meliputi :
  1. Rukun Tetangga (RT);  Bertugas : membantu Kepala Desa dalam pelayanan bidang Pemerintahan, membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan, melakukan tugas lain yang diperintahkan Kepala Desa.
  2. Rukun Warga (RW); Bertugas : membantu Kepala Desa dalam pelayanan bidang Pemerintahan, membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan, melakukan tugas lain yang diperintahkan Kepala Desa.
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);  Bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
  4. Karang Taruna; Bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
  5. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU);   Bertugas membantu Kepala Desa dalam pelayanan masyarakat Desa.
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD),  Bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakan masyarakat dalam pembangunan desa dengan swadaya gotong royong.

0 Komentar