PEMDES PALASARIGIRANG - Berdasarakan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa :
(1) LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
(2) Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. berkedudukan di Desa setempat;
c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
d. memiliki kepengurusan yang tetap;
e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
f. tidak berafiliasi kepada partai politik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa.
Tugas dan Fungsi LKD :
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyara
- Menanamkan dan memupuk persatuan dan kes
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pe kepad masyarakat Desa;
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengend mengembangkan hasil pembangunan secara par
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan mengger swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
LKD Pemdes Palasarigirang Meliputi :
- Rukun Tetangga (RT); Bertugas : membantu Kepala Desa dalam pelayanan bidang Pemerintahan, membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan, melakukan tugas lain yang diperintahkan Kepala Desa.
- Rukun Warga (RW); Bertugas : membantu Kepala Desa dalam pelayanan bidang Pemerintahan, membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan, melakukan tugas lain yang diperintahkan Kepala Desa.
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); Bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
- Karang Taruna; Bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
- Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU); Bertugas membantu Kepala Desa dalam pelayanan masyarakat Desa.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakan masyarakat dalam pembangunan desa dengan swadaya gotong royong.
0 Komentar