Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

 

Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Pertegas Larangan Penggunaan Dana Desa Mulai Tahun Anggaran 2026

Pemerintah pusat kembali menegaskan ketentuan penggunaan Dana Desa yang akan diberlakukan mulai Tahun Anggaran 2026. Penegasan ini bertujuan untuk memastikan Dana Desa dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kegiatan yang tidak diperkenankan dibiayai menggunakan Dana Desa. Salah satu ketentuan utama adalah larangan penggunaan Dana Desa untuk pembayaran honorarium Kepala Desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, Dana Desa juga tidak dapat digunakan untuk membiayai perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota.

Pemerintah juga melarang penggunaan Dana Desa untuk pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat desa, maupun anggota BPD. Di bidang pembangunan sarana pemerintahan, Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk kegiatan rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal anggaran sebesar Rp25 juta.

Selanjutnya, Dana Desa tidak dapat digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis maupun studi banding, baik di dalam maupun ke luar wilayah kabupaten/kota. Pemerintah menilai kegiatan tersebut tidak secara langsung menyentuh kebutuhan prioritas masyarakat desa, sehingga pembiayaannya harus bersumber dari anggaran lain yang sah sesuai ketentuan.

Pemerintah juga menegaskan larangan penggunaan Dana Desa untuk membayar kewajiban tahun anggaran sebelumnya. Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025, yang bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, disiplin, dan tidak menimbulkan beban anggaran lintas tahun.

Selain itu, Dana Desa tidak diperbolehkan digunakan untuk pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, maupun warga desa yang menghadapi perkara hukum untuk kepentingan pribadi melalui jalur pengadilan. Dana Desa harus difokuskan sepenuhnya pada kegiatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga.

Dengan adanya penegasan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pemerintah desa dapat lebih cermat dan patuh terhadap regulasi dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan desa. Dana Desa diharapkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang tepat sasaran, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.


0 Komentar